Gadai menurut KBBI adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Peraturan yang menaungi adalah POJK Nomor 31/POJK.05/2016, nah disini didefinisikan Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Gadai Syariah Indonesia (GSI) merupakan brand perusahaan gadai di Indonesia dengan nama legal PT. Gadai Syariah Indonesia. Tidak seperti perusahaan gadai lainnya, GSI hanya fokus pada gadai emas antam dan lotus archi yang sudah berbentuk certicard dan yg bisa dicek keasliannya melalui aplikasi certieye.
Emas yang dapat digadaikan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram. Nah yang menarik adalah waktu gadai mulai dari 0,5 hari. Ini sangat cocok bagi umkm yang berdagang di pasar pagi hari dan selesai siang hari sehingga tidak memberatkan dari sisi biaya gadai.[@GS]