Deposito Wadiah Plus EmasDigital.ID
Penempatan Dana Berjangka Berbasis Nilai Emas
Deposito Wadiah Plus EmasDigital.IDadalah layanan penempatan dana dalam bentuk Rupiah untuk jangka waktu tertentu, dengan nilai penempatan yang ditentukan berdasarkan harga emas pada saat transaksi.
Produk ini dirancang bagi individu maupun institusi yang ingin menempatkan dana secara terstruktur untuk periode tertentu, sementara dana yang dihimpun dapat digunakan secara produktif dalam ekosistem usaha berbasis emas.
Harga emas digunakan sebagaidasar denominasi nilai penempatan, bukan berarti Nasabah membeli atau memiliki emas sebesar jumlah gram yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Sebagai contoh, apabila harga emas pada saat transaksi adalahRp2.700.000 per gram, maka Nasabah yang memilih penempatan sebesar1 grammelakukan penempatan dana sebesarRp2.700.000.
Dana yang ditempatkan selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif dalam ekosistem usaha terkait emas, termasuk pembelian emas fisik, penyaluran pembiayaan emas, pembiayaan Cicil Emas, dan kegiatan gadai emas sesuai struktur, perjanjian, dan ketentuan produk yang berlaku.
Karakteristik Utama Produk
Penempatan Dana Berjangka
Nasabah menempatkan dana Rupiah untuk jangka waktu tertentu sesuai tenor yang tersedia.
Selama periode penempatan, dana mengikuti ketentuan produk sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Nilai Penempatan Berbasis Harga Emas
Nilai dana yang harus ditempatkan dihitung berdasarkan jumlah unit atau gram yang dipilih dan harga emas yang berlaku pada saat transaksi.
Contoh:
Harga emas:Rp2.700.000/gram
Penempatan:1 gram
Nilai dana:Rp2.700.000
Perubahan harga emas setelah penempatan tidak secara otomatis mengubah saldo Rupiah yang telah ditempatkan, kecuali mekanisme penyelesaian produk secara khusus menentukan sebaliknya.
Dana Digunakan Secara Produktif
Dana yang ditempatkan dapat digunakan dalam kegiatan usaha terkait emas, antara lain:
Pembelian emas fisik
Penyaluran pembiayaan emas
Pembiayaan Cicil Emas
Penyaluran gadai emas
Kegiatan usaha terkait emas lainnya sesuai struktur produk
Penggunaan dana dilakukan berdasarkan mekanisme operasional dan ketentuan yang berlaku.
Pilihan Tenor
Nasabah dapat memilih tenor sesuai kebutuhan dan pilihan yang tersedia, antara lain:
7 hari
14 hari
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
24 bulan
Pilihan tenor dapat berubah sesuai kebijakan produk.
Automatic Roll Over
Apabila tersedia, Nasabah dapat memilih fasilitasAutomatic Roll Over (ARO).
Dengan ARO, penempatan dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo sesuai tenor dan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat mengubah atau membatalkan ARO melalui mekanisme yang tersedia sebelum tanggal jatuh tempo.
Pengelolaan Secara Digital
Pembukaan, pemantauan, pengaturan ARO, dan informasi status penempatan dapat dilakukan melalui platform EmasDigital.ID sesuai fitur yang tersedia.
Ketentuan Penempatan
Mata uang penempatan:Rupiah
Dasar denominasi:nilai emas
Nilai penempatan: jumlah gram/unit × harga emas pada saat transaksi
Minimum penempatan: sesuai kanal dan ketentuan produk
Tenor: sesuai pilihan yang tersedia
ARO: tersedia apabila fitur diaktifkan
Pencairan sebelum jatuh tempo: mengikuti ketentuan produk
Potongan atau biaya pencairan awal: sesuai ketentuan yang berlaku
Penyelesaian pada saat jatuh tempo: sesuai formula dan perjanjian produk
Minimum Penempatan
Minimum penempatan dapat berbeda berdasarkan kanal layanan.
Contoh:
Kantor cabang:ekuivalen 10 gram emas
Aplikasi:ekuivalen 0,5 gram emas
Nilai Rupiah yang harus ditempatkan akan dihitung berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat transaksi.
Skema Penempatan
Contoh:
Harga emas:Rp2.700.000/gram
Jumlah penempatan:1 gram
Nilai dana yang ditempatkan:Rp2.700.000
Tenor:12 bulan
Dana sebesar Rp2.700.000 kemudian digunakan secara produktif dalam kegiatan usaha terkait emas sesuai mekanisme produk.
Pada saat jatuh tempo, dana diselesaikan sesuai formula, manfaat, biaya, dan ketentuan yang telah disepakati.
Contoh di atas hanya ilustrasi. Harga emas, nilai penempatan, tenor, biaya, manfaat, dan nilai penyelesaian aktual mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
FAQ – Deposito Wadiah Plus
Apa itu Deposito Wadiah Plus EmasDigital.ID?
Deposito Wadiah Plus adalah layanan penempatan dana Rupiah untuk jangka waktu tertentu, dengan nilai penempatan yang dihitung berdasarkan harga emas pada saat transaksi.
Apakah saya membeli emas ketika melakukan penempatan?
Tidak.
Dalam produk ini, Nasabah melakukanpenempatan dana dalam Rupiah.
Harga emas hanya digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai penempatan berdasarkan jumlah gram atau unit yang dipilih.
Mengapa menggunakan harga emas sebagai dasar perhitungan?
Penggunaan harga emas memberikan satuan yang mudah dipahami bagi Nasabah dalam menentukan nilai penempatan.
Contohnya, Nasabah dapat memilih penempatan sebesar 1 gram, 5 gram, atau 10 gram, kemudian sistem menghitung nilai Rupiahnya berdasarkan harga emas pada saat transaksi.
Jika harga emas naik setelah saya menempatkan dana, apakah saldo saya ikut naik?
Tidak secara otomatis.
Misalnya Nasabah menempatkan dana sebesar Rp2.700.000 berdasarkan harga emas Rp2.700.000 per gram.
Jika kemudian harga emas naik menjadi Rp2.800.000 per gram, dana yang sebelumnya ditempatkan tetap tercatat berdasarkan nilai transaksi awal, kecuali mekanisme penyelesaian produk secara khusus mengatur perhitungan berdasarkan perubahan harga emas.
Untuk apa dana Nasabah digunakan?
Dana yang ditempatkan dapat digunakan untuk kegiatan produktif dalam ekosistem usaha terkait emas, termasuk:
Pembelian emas fisik
Penyaluran pembiayaan emas
Pembiayaan Cicil Emas
Penyaluran gadai emas
Kegiatan usaha terkait emas lainnya sesuai ketentuan
Apakah Nasabah mendapatkan manfaat dari penempatan?
Apabila produk memberikan bonus, manfaat, atau insentif, besaran dan mekanismenya mengikuti ketentuan produk.
Manfaat tersebut tidak boleh dipahami sebagai keuntungan tetap atau jaminan hasil kecuali secara tegas ditentukan dalam perjanjian dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah manfaat penempatan dijamin?
Tidak.
Besaran manfaat, apabila tersedia, mengikuti mekanisme produk dan kondisi kegiatan pengelolaan dana.
Apakah dana dapat dicairkan sebelum jatuh tempo?
Apabila fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo tersedia, Nasabah dapat mengajukan pencairan sesuai ketentuan.
Pencairan lebih awal dapat dikenakan potongan, biaya, atau konsekuensi lainnya sesuai produk.
Apakah tersedia Automatic Roll Over?
Ya, apabila fitur ARO tersedia.
Nasabah dapat memilih agar penempatan diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo.
Apakah ARO dapat dibatalkan?
Ya.
Nasabah dapat membatalkan ARO melalui mekanisme yang tersedia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Apakah Deposito Wadiah Plus sama dengan deposito bank?
Tidak.
Deposito Wadiah Plus EmasDigital.ID merupakan produk penempatan dana yang struktur, mekanisme, perlindungan, dan penyelesaiannya mengikuti badan usaha, perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.
Produk ini tidak boleh dipahami secara otomatis memiliki karakteristik yang sama dengan deposito perbankan.
Apakah dana Nasabah digunakan untuk kegiatan usaha?
Ya.
Dana dapat digunakan secara produktif dalam kegiatan usaha terkait emas sesuai struktur produk dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Penempatan
Nasabah Perorangan
Warga Negara Indonesia
e-KTP dengan NIK yang terdaftar
NPWP sesuai ketentuan yang berlaku
Warga Negara Asing
Paspor
KITAS atau KITAP sesuai ketentuan yang berlaku
Badan Usaha atau Institusi
Dokumen dapat meliputi:
Identitas pejabat yang berwenang
NPWP
Akta pendirian
Akta perubahan terakhir
Dokumen perizinan usaha
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis Nasabah dan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Layanan
Deposito Wadiah Plus dapat menyediakan:
Pembukaan penempatan secara digital
Pemantauan status penempatan
Pilihan tenor
Automatic Roll Over
Pembatalan ARO
Informasi tanggal jatuh tempo
Informasi transaksi
Penyelesaian dana pada saat jatuh tempo sesuai ketentuan
Risiko Produk
Risiko Penempatan Dana
Dana Nasabah ditempatkan untuk jangka waktu tertentu sesuai tenor yang dipilih.
Pencairan sebelum jatuh tempo dapat dibatasi, dikenakan potongan, atau mengikuti mekanisme penyelesaian tertentu sesuai ketentuan produk.
Risiko Pengelolaan Dana
Dana yang ditempatkan dapat digunakan dalam kegiatan produktif terkait emas, termasuk pembelian emas fisik, pembiayaan emas, Cicil Emas, dan gadai emas.
Setiap kegiatan usaha memiliki risiko yang dapat memengaruhi hasil pengelolaan dana.
Risiko Pembiayaan
Sebagian dana dapat digunakan untuk penyaluran pembiayaan terkait emas.
Terdapat risiko keterlambatan pembayaran atau gagal bayar dari pihak penerima pembiayaan yang dapat memengaruhi kegiatan pengelolaan dana.
Risiko Likuiditas
Dana yang ditempatkan dalam jangka waktu tertentu mungkin tidak dapat dicairkan dengan fleksibilitas yang sama seperti dana pada rekening transaksi biasa.
Pencairan sebelum jatuh tempo dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan produk.
Risiko Perubahan Harga Emas
Harga emas digunakan sebagai dasar untuk menghitung nilai Rupiah pada saat penempatan.
Perubahan harga emas setelah transaksi dapat menyebabkan nilai Rupiah yang diperlukan untuk melakukan penempatan dengan jumlah gram yang sama menjadi berbeda.
Perubahan harga emas tidak secara otomatis mengubah saldo dana yang telah ditempatkan.
Risiko Manfaat atau Insentif
Apabila produk memberikan bonus, manfaat, atau insentif berdasarkan hasil pengelolaan, besaran manfaat dapat berubah sesuai kinerja kegiatan usaha dan ketentuan produk.
Tidak terdapat jaminan bahwa Nasabah akan memperoleh manfaat dengan nilai tertentu, kecuali secara tegas ditentukan dalam perjanjian produk.
Risiko Operasional
Gangguan sistem, jaringan, pemeliharaan, atau infrastruktur teknologi dapat menyebabkan keterlambatan pembukaan, transaksi, pencairan, atau penyelesaian penempatan.
Risiko Pihak Ketiga
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, EmasDigital.ID dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Gangguan, keterlambatan, atau kegagalan pihak ketiga dalam memenuhi kewajibannya dapat memengaruhi proses layanan.
Risiko Keamanan Akun
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN, password, OTP, username, perangkat, dan informasi keamanan lainnya.
Penyalahgunaan akun akibat kelalaian Nasabah dapat menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Risiko Data dan Informasi
Nasabah wajib memberikan data, dokumen, dan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Konsekuensi akibat pemberian data atau informasi yang tidak benar menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Risiko Perubahan Ketentuan
Ketentuan produk, biaya, tenor, mekanisme layanan, serta persyaratan dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan, kebijakan regulator, kondisi operasional, atau kebijakan EmasDigital.ID.
Perubahan akan diinformasikan sesuai mekanisme pemberitahuan yang berlaku.
Sebelum Melakukan Penempatan
Pastikan Anda memahami:
Jumlah gram atau unit yang dipilih
Harga emas yang digunakan sebagai dasar perhitungan
Nilai Rupiah yang harus ditempatkan
Tenor
Tanggal mulai
Tanggal jatuh tempo
Penggunaan dana
Mekanisme manfaat atau insentif apabila tersedia
Ketentuan ARO
Ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo
Potongan atau biaya yang mungkin timbul
Risiko pengelolaan dana
Risiko pembiayaan
Risiko operasional
Deposito Wadiah Plus bukan produk yang menjamin keuntungan.
Nasabah wajib memahami karakteristik, mekanisme, dan risiko produk sebelum melakukan penempatan dana.
Penempatan Dana dalam Ekosistem Emas
DenganDeposito Wadiah Plus EmasDigital.ID, Nasabah dapat menempatkan dana Rupiah berdasarkan nilai emas untuk jangka waktu tertentu.
Dana tersebut dapat digunakan secara produktif dalam ekosistem usaha terkait emas, sehingga aktivitas pembelian emas, pembiayaan emas, Cicil Emas, dan gadai emas dapat menjadi bagian dari ekosistem yang saling terhubung sesuai struktur dan ketentuan yang berlaku.
EmasDigital.ID
Real Value. Real Assets. Built on Trust.