Kalkulator Waris Islam (Faraid)

Perkiraan pembagian harta warisan sesuai hukum faraid untuk keluarga inti — real-time & setara gram emas.

Perhatian: Kalkulator ini adalah estimasi untuk kasus keluarga inti (pasangan, orang tua, anak). Kasus kompleks (kakek/nenek, saudara, waris pengganti, aul-radd berlapis) sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama atau Pengadilan Agama.
1

Harta Peninggalan

Rp
Rp
Rp
Harta bersih untuk dibagi: Rp 0
2

Almarhum/ah

3

Ahli Waris yang Masih Hidup

Perkiraan Pembagian

Total Bersih: Rp 0
Isi harta & pilih ahli waris untuk melihat perkiraan pembagian.
Dasar Hukum

QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 — ketentuan bagian ahli waris (dhawil furudh) dan sisa (ashabah).

Urutan Prioritas

1. Biaya perawatan jenazah → 2. Pelunasan hutang → 3. Wasiat (maks 1/3) → 4. Pembagian waris.

Tips Praktis

Simpan warisan dalam bentuk emas untuk melindungi nilainya dari inflasi — nilai tetap sesuai bagian syar'i.

Istilah Faraid
Dhawil Furudh — Ahli waris dengan bagian tetap (mis. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6).
Ashabah — Ahli waris yang mendapat sisa setelah dhawil furudh (mis. anak L, ayah saat tidak ada anak L).
Aul — Jumlah bagian melebihi 1, semua bagian di-scale down proporsional.
Radd — Sisa dikembalikan proporsional ke dhawil furudh (kecuali suami/istri) jika tidak ada ashabah.
Hajb — Penghalangan; ahli waris tertentu menghalangi yang lain (mis. anak L menghalangi saudara).
Umariyyatan / Gharrawain — Kasus (suami/istri + ayah + ibu tanpa anak): ibu dapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan.

Lindungi warisan keluarga dalam bentuk emas

Emas menjaga nilai warisan tetap stabil melintasi generasi — halal, syar'i, mudah dibagi sesuai bagian faraid.