Beli Emas Secara Online Melalui Tabungan Emas, Halal atau Tidak, Sih?

Beli Emas Secara Online Melalui Tabungan Emas, Halal atau Tidak, Sih?

(Jakarta, 11/09/2024) Berinvestasi emas benar-benar makin mudah, nih, karena kini kita bisa melakukannya dengan membeli emas secara online menggunakan skema tabungan emas. Ini merupakan layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas penitipan saldo emas. Pada dasarnya, skema tabungan emas online sama konsepnya dengan menabung pada umumnya, hanya saja uang yang kita tabungkan akan dikonversi ke dalam nilai gram emas sesuai nominalnya.

Makanya, menabung emas secara online pun jadi solusi investasi emas yang terjangkau serta fleksibel, karena kita bisa membeli emas sesuai uang kita dimiliki. Tapi sebagian masyarakat masih skeptis, apakah beli emas online dengan skema menabung ini sesuai syariat Islam? Soalnya ada risiko akad riba jika terjadi kelebihan dalam jual belinya.

Pandangan soal tabungan emas

Dijelaskan oleh salah satu Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, seperti dilansir Republika, hukum beli emas online dengan metode menabung emas diperbolehkan (halal), selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya, serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan.

Penjelasan lebih lengkapnya seperti pada poin-poin berikut ini:

Ada proses serah terima

Saat pembelian emas secara tunai, emas tersebut harus ada dan bisa diserahterimakan karena merupakan salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, membeli emas fiktif dilarang karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.

Jika emas tersebut diperjualbelikan secara online dan secara non-tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), harus jelas kriteria dan spesifikasi emasnya (maushuf) agar sesuai dengan keinginan pembeli, sehingga tidak merugikan dan terhindar dari gharar (jual beli yang tidak pasti, tidak jelas, dan mengandung perjudian).

Ditelisik dengan menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, akan ditemukan pandangan hukum yang membolehkan maupun tidak membolehkan jual beli emas online secara tidak tunai. 

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa memilih pandangan yang membolehkan, sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai. Dan sebagaimana kaidah fikih, keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat) (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497).

Harus jelas wujud emas saat proses serah terima

Ketika diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus jelas wujudnya (mu’ayyan), seperti jenis karat dan serinya. Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya, harus jelas hak dan kewajibannya. Apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, kapan dan bagaimana emas tersebut akan diserahterimakan, siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemotongan (jika ada), serta biaya pengirimannya.

Hal tersebut sesuai standar syariah AAOIFI nomor 57 tentang emas, yaitu serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan, lengkap dengan nomor dan ciri-ciri lainnya yang membedakan emas tersebut dengan emas yang lainnya, serta diterbitkan pada hari transaksi dari institusi yang legal, yang memungkinkan pembeli bisa menerima fisik emas kapan saja.

Penyedia tabungan emas harus legal

Tempat, perusahaan, atau lembaga yang menjual produk tabungan emas haruslah legal dan diawasi oleh otoritas, sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.

Nah, berdasar penjelasan di atas, kita dapat menabung atau berinvestasi emas di lembaga yang terpercaya serta diawasi oleh otoritas, seperti ShariaCoin yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan). 

Melalui fasilitas Tabungan Emas di aplikasi ShariaCoin, kita bisa mulai menabung emas secara mudah, dengan nilai yang amat terjangkau, bahkan dari Rp5.000! Dan yang paling penting, sesuai syariat Islam. Insyaallah.

Diawasi, Terdaftar, dan Tersertifikasi

BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Terdaftar BAPPEBTI
ICDX - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Member ICDX
ISO 27001:2022 Certified ISO 27001:2022
Terdaftar PSE Kominfo Terdaftar PSE
Butuh bantuan?