(Jakarta, 04/12/2024) Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen yang sedianya akan diterapkan mulai Januari 2025 memang ditunda. Namun ditunda belum tentu dibatalkan. Karenanya kita tidak boleh lengah. Apalagi naiknya PPN akan berdampak langsung pada melonjaknya harga barang dan jasa, sebagai cerminan inflasi.
Analisa Dosen Departemen Bisnis Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Yanuar Nugroho, dalam sebuah kolom di harian Jawa Pos (30/11/2024) menyatakan bahwa simulasi yang dilakukan oleh lembaga riset ekonomi menunjukkan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen dapat mengerek inflasi sebesar 1-2 persen.
Sebenarnya, dengan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang relatif rendah dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara, pemerintah punya alasan kuat untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menyokong anggaran negara. Hanya saja, PPN adalah jenis pajak konsumsi yang bersifat regresif. Artinya, berat bebannya lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk mengantisipasi turunnya nilai harta kita (inflasi), berinvestasi emas adalah langkah yang tepat. Dari masa ke masa emas telah terbukti kuat melindungi aset dari inflasi. Asyiknya lagi, emas dalam bentuk logam mulia (emas batangan) tidak dikenai PPN, alias gratis PPN.
Seperti tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2022, emas batangan menjadi salah satu barang strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Begitu pula dengan emas digital seperti yang dihadirkan oleh ShariaCoin. Cahya Yuriswadi, GM Bisnis dan Keuangan ShariaCoin, mengatakan, “Alhamdulillah emas digital seperti yang diinvestasikan di ShariaCoin bebas PPN. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong inovasi keuangan digital, serta usaha mengembangkan pasar emas digital.”
Selain itu, berinvestasi emas digital melalui ShariaCoin sangat fleksibel dan tidak membebani keuangan, karena dapat dimulai cukup dengan modal Rp5.000. Dengan begitu, akan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.