Kamus Emas Digital Bappebti
🟡 1. Emas Digital
Emas yang sudah ada secara fisik, tapi dicatat dan dimiliki secara digital. Artinya, setiap gram emas digital yang kamu beli benar-benar disimpan di tempat penyimpanan emas resmi, bukan hanya angka di layar.
🟡 2. Pedagang Fisik Emas Digital (PFED)
Perusahaan yang memfasilitasi jual-beli emas digital lewat aplikasi atau sistem online. Harus mendapat izin resmi dari Bappebti dan terhubung ke Bursa Emas Digital dan Lembaga Kliring Emas Digital.
Contohnya: platform seperti ShariaCoin termasuk kategori Pedagang Fisik Emas Digital Tipe A.
🟡 3. Bursa Emas Digital
Tempat transaksi emas digital yang terorganisir dan diawasi Bappebti, berfungsi seperti pasar utama (exchange). Bursa memastikan harga dan transaksi berjalan transparan, real-time, dan aman.
🟡 4. Lembaga Kliring Emas Digital
Lembaga yang memastikan setiap transaksi benar-benar punya emas fisik di baliknya. Mereka mencatat, mengkliring, dan menjamin proses penyelesaian transaksi emas digital antar pihak.
🟡 5. Pengelola Tempat Penyimpanan Emas (Kustodi)
Pihak yang menyimpan emas fisik milik pelanggan dan pedagang emas digital di gudang berkeamanan tinggi. Biasanya seperti PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) atau ICH ICDX. Mereka menerbitkan Bukti Simpan Emas sebagai jaminan bahwa emas benar-benar ada.
🟡 6. Pelanggan Emas Digital
Individu atau badan hukum yang memiliki akun resmi di pedagang emas digital dan melakukan transaksi beli/jual emas digital. Sebelum transaksi, pelanggan wajib verifikasi identitas (KYC) dan menyetujui aturan perdagangan serta risiko investasi.
🟡 7. Bukti Simpan Emas
Dokumen elektronik yang menyatakan bahwa sejumlah emas fisik sudah disimpan dan dicatat atas nama kamu di tempat penyimpanan emas resmi. Inilah yang menjamin setiap gram emas digital benar-benar ada wujud fisiknya.
🟡 8. Rekening Terpisah (Segregated Account)
Rekening khusus yang terpisah dari rekening perusahaan untuk menyimpan dana pelanggan. Tujuannya agar uang nasabah tetap aman dan tidak bercampur dengan keuangan perusahaan.
🟡 9. Biaya Minting
Biaya yang dikenakan saat kamu ingin mencetak emas digital menjadi emas batangan fisik, tergantung merek (misalnya Antam atau Lotus Archi) dan stok cetakan yang tersedia.
🟡 10. Pencetakan dan Pengiriman Emas Fisik
Jika nasabah ingin emas fisiknya dikirim, proses dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Tempat Penyimpanan Emas, termasuk pengiriman dan asuransinya. Biaya cetak dan pengiriman ditanggung oleh pelanggan.
🟡 11. Penarikan Dana
Dana hasil jual emas digital bisa ditarik ke rekening bank yang terdaftar atas nama pengguna setelah diverifikasi oleh Lembaga Kliring.
🟡 12. Pengawasan Bappebti
Semua pihak — Bursa, Kliring, Pedagang, dan Kustodi — diawasi langsung oleh Bappebti agar transaksi emas digital transparan, aman, dan sesuai peraturan.
Kesimpulan Sederhana:
Emas digital adalah cara baru yang aman, halal, dan diawasi negara untuk memiliki emas asli — cukup lewat aplikasi tanpa perlu simpan di rumah.
💛 Yuk mulai nabung emas digital di ShariaCoin — platform resmi yang terdaftar di Bappebti, emasnya disimpan aman di ICH ICDX, dan bisa dicetak fisik Antam atau Lotus Archi kapan saja.
➡️ Download aplikasi ShariaCoin sekarang, mulai nabung emas mulai 0,01 gram!