(Jakarta, 30/08/2024) Rasanya amat wajar ketika kita ingin menentukan pilihan investasi, pajak menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan, mengingat bakal memengaruhi jumlah imbal hasil bersih yang kita peroleh. Jangan sampai, alih-alih dana berkembang, malah zonk – ternyata hasilnya tidak sesuai harapan karena beban pajak yang terbilang berat. Begitu pula saat melirik investasi emas, penting juga kita berkenalan dengan aspek pajaknya.
Perlakuan istimewa untuk emas karena fitrah investasinya
Ketentuan soal pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan ini, sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir diatur dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2022, emas batangan menjadi salah satu barang strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, harga emas batangan yang kita beli terbebas dari PPN, tidak seperti beragam produk lain yang lazimnya terkena tambahan PPN pada harganya. Tidak usah jauh-jauh, saat kita bersantap di resto cepat saji atau kedai kopi maupun gerai es krim kekinian, pada daftar harga menu biasanya tertulis “harga belum termasuk PPN 11%”. Jadi, total harga yang kita bayar adalah harga barangnya ditambah PPN. Nah, pada emas batangan gratis PPN.
Tapi mesti diperhatikan, emas yang dimaksud harus betul-betul berbentuk batangan dengan kadar paling rendah 99,99 persen, yang keaslian dan kemurniannya dibuktikan dengan sertifikat. Contohnya antara lain emas batangan produksi Antam dan Lotus Archi yang bekerja sama dengan ShariaCoin.
Di sisi lain, pembelian emas berbentuk perhiasan tetap dikenai PPN, dengan besaran tarif tergantung tempat pembeliannya. Jika kita selaku konsumen akhir membeli dari pedagang emas perhiasan, pungutan PPN-nya sebesar 1,1 persen dari harga pembelian. Tarif tersebut akan lebih besar, yakni 1,65 persen bila kita membeli langsung dari pabrikan emas, atau pedagang emas yang ketika memperoleh emas perhiasannya tidak mendapatkan faktur pajak.
Memang ada perbedaan ketentuan pajak antara emas yang diperdagangkan dalam rupa batangan dengan perhiasan. Mengingat sifatnya yang lebih strategis bagi investasi jangka panjang, emas batangan memperoleh keringanan yang tidak didapat oleh emas perhiasan. Keringanan tersebut juga dinikmati oleh emas batangan karena tidak adanya aspek jasa seperti jasa penyepuhan, modifikasi, pelapisan, dan lainnya sebagaimana terdapat pada emas perhiasan.
Lantas bagaimana dengan emas digital?
Kabar baik, keringanan soal tidak dikenai PPN berlaku pula bagi emas digital. Cahya, GM Bisnis dan Keuangan ShariaCoin, menuturkan, “Alhamdulillah, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, emas digital seperti yang diinvestasikan di ShariaCoin bebas PPN. Ini merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong inovasi keuangan digital, serta berusaha mengembangkan pasar emas digital.”
Di samping PPN, seperti disinggung di atas, ada PPh sebagai unsur pajak dalam perdagangan emas, yakni PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 0,25 persen (turun dari sebelumnya 0,45 persen) dari harga jual ketika kita menjual emas yang kita miliki. Namun pajak ini hanya dipungut atas penjualan emas fisik kepada pengusaha emas, sementara emas digital tidak. Dan penjualan kepada konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22, baik atas penjualan emas fisik maupun digital.
Di dalam aplikasi ShariaCoin, selain terdapat fitur jual-beli emas digital, lengkap dengan sistem menabung untuk memudahkan masyarakat memiliki emas, tersedia pula fitur transfer emas yang memudahkan berkirim emas semudah mentransfer dana secara online. Fasilitas yang satu ini pun dapat kita nikmati gratis tanpa dikenali pajak.
“Asyik banget, aplikasi ShariaCoin memungkinkan pengguna mentransfer emas layaknya mentransfer dana secara online dan bebas pajak,” Cahya menegaskan.
Bagi pengguna yang ingin mencetak emas digitalnya menjadi emas fisik, di aplikasi ShariaCoin juga tidak kalah mudah, tinggal klik. Terdapat tarif pajak PPN 11% dari biaya cetak. Tapi tenang, itu dikenakan hanya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, bagi non PKP gratis.
Seluruh keringanan pajak tersebut dapat kita nikmati pada produk-produk ShariaCoin seperti Tabungan Emas, Tabungan Pensiun/Pendidikan, serta Deposito Emas. Kalau sudah ringan, rugi banget, dong, bila sampai tidak dimanfaatkan.