Ketika Emas Mengajarkan Toleransi: “Di Antara Yadan bi Yadin dan Fatwa 77, Ruang Dialog yang Indah"

Ketika Emas Mengajarkan Toleransi: “Di Antara Yadan bi Yadin dan Fatwa 77, Ruang Dialog yang Indah"

Sore yang sama di warung kopi dekat masjid.

Hasan dan Rafi masih melanjutkan obrolan mereka tentang emas, hidup, dan sedikit filosofi yang kadang muncul saat suasana hati sedang tenang.

Hasan bersandar ke kursi dan berkata pelan:


“Fi, aku pernah baca, dalam jual beli emas itu harus yadan bi yadin. Tunai. Langsung serah terima. Itu alasan aku lebih condong ke emas fisik. Karena jelas, aku bayar—emas berpindah ke tanganku.”

Ia mengucapkannya dengan yakin. Konsep itu ia pelajari sejak lama, dari gurunya.

Rafi mengangguk memahami. Ia tidak terburu-buru membantah.


“Betul. Prinsip itu bersumber dari hadis Rasulullah ﷺ tentang jual beli barang ribawi seperti emas dan perak. Harus tunai dan setara, bukan ditunda. Karena kalau ditunda, ada potensi riba nasiah.”

Hasan tersenyum puas—diskusi mulai mengarah ke dalil, dan itu bagian favoritnya.

Namun Rafi melanjutkan perlahan:


“Tapi perkembangan fikih juga berjalan, San. Apalagi ketika bentuk transaksi berubah karena teknologi. Misalnya: tabungan emas digital, marketplace bullion, dan settlement lewat kustodian.”

Hasan mendengarkan lebih serius.

Rafi membuka catatan di ponselnya dan berkata:


“Majelis Ulama Indonesia sudah membahas ini cukup panjang. Ada Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Di sana dijelaskan bahwa jual beli emas secara tidak tunai atau dicicil diperbolehkan, selama emas digunakan sebagai komoditas (sil'ah), bukan sebagai alat tukar.”

Hasan mengangkat alis.


“Jadi maksudnya, selama emas diperlakukan sebagai barang investasi, bukan uang, hukumnya bisa fleksibel?”

“Ya,” jawab Rafi mantap.


“Asalkan pemilik memiliki hak penuh atas emas itu—baik secara qabd hukmi (kepemilikan sah walaupun belum dipegang fisiknya), maupun qabd haqiqi (memegang fisiknya)—dan kapan saja boleh melakukan take delivery.”

Hasan terdiam sejenak.

Ada penjelasan yang masuk akal di sana.

Rafi menambahkan:


“Jadi yang pakai emas digital bukan berarti meninggalkan syariah. Tapi mengikuti pendapat yang dibolehkan oleh ulama kontemporer, regulator syariah, dan lembaga fatwa yang melihat perubahan sistem dalam transaksi modern.”

Hasan tersenyum, kali ini bukan karena ia menang argumentasi—tapi karena ia belajar sesuatu yang baru.


“Luar biasa ya. Satu konsep yang sama bisa berkembang sesuai zaman, tapi tetap dalam bingkai syariah.”

Rafi mengangguk.


“Dan yang memilih emas fisik dengan alasan kehati-hatian juga tidak salah. Itu pilihan mulia. Bahkan Rasulullah ﷺ menganjurkan transaksi yang jelas, transparan, dan tunai.”

Hasan tertawa ringan.


“Berarti kita bukan berbeda tujuan, cuma beda jalannya.”

Rafi ikut tertawa.


“Iya. Yang penting bukan debatnya… tapi saling menghormati. Boleh beda metode, tapi tetap satu arah: menjaga harta dengan cara yang halal, aman, dan maslahat.”

Azan maghrib kembali terdengar, mengisi keheningan dengan cahaya makna.

Keduanya berdiri.

Hasan berkata sambil tersenyum:


“Fi, besok aku tetap beli emas fisik ya.”

Rafi menepuk bahunya ringan.


“Dan aku tetap lanjut nabung emas digital.”

Mereka sama-sama berjalan menuju masjid.

Bukan sebagai pemenang debat.

Tapi sebagai sahabat yang makin kaya—bukan hanya emas, tapi juga pemahaman dan penghormatan terhadap perbedaan.

Diawasi, Terdaftar, dan Tersertifikasi

BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Terdaftar BAPPEBTI
ICDX - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Member ICDX
ISO 27001:2022 Certified ISO 27001:2022
Terdaftar PSE Kominfo Terdaftar PSE
Butuh bantuan?