Khutbah Jumat : Mengelola Keuangan Umat dengan Emas: Kembali pada Aset Bernilai

Khutbah Jumat : Mengelola Keuangan Umat dengan Emas: Kembali pada Aset Bernilai

KHUTBAH JUMAT

19 Desember 2025

28 Jumadil Akhir 1447 H


Mengelola Keuangan Umat dengan Emas: Kembali pada Aset Bernilai


Khutbah Pertama


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah. Termasuk di dalamnya adalah cara kita mengelola harta dan keuangan, karena harta adalah amanah dan penopang kehidupan.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”

(QS. An-Nisa: 5)


Ayat ini mengajarkan kepada kita bahwa harta harus dikelola dengan bijak, tidak dihamburkan, tidak pula dibiarkan rusak nilainya.


Emas dalam Sejarah dan Syariat Islam

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Sejak awal peradaban Islam, emas dan perak telah menjadi alat ukur nilai kekayaan. Dinar dan dirham digunakan bukan hanya sebagai alat tukar, tetapi sebagai penjaga nilai harta.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”

(QS. At-Taubah: 34)


Ayat ini bukan larangan memiliki emas, tetapi peringatan agar harta:

Tidak ditimbun tanpa manfaat

Tidak melahirkan keserakahan

Tetap mengalir untuk kemaslahatan

Artinya, memiliki emas adalah halal, selama dikelola dengan amanah dan ditunaikan hak-haknya.


Kisah Inspiratif: Satu Dinar yang Membeli Seekor Kambing


Jamaah yang dirahmati Allah,

Dalam sejarah Islam terdapat pelajaran ekonomi yang sangat berharga. Pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, satu dinar emas dikenal memiliki daya beli yang jelas dan stabil.

Dikisahkan bahwa:

Satu dinar emas dapat digunakan untuk membeli seekor kambing yang baik.

Yang menarik, jamaah sekalian, hingga hari ini—berabad-abad kemudian—satu dinar emas (sekitar 4,25 gram) secara nilai masih mampu membeli seekor kambing yang layak.


Zaman berubah, kekuasaan berganti, mata uang silih berganti, tetapi nilai emas tetap terjaga.


Inilah pelajaran besarnya:

Emas bukan sekadar logam mulia, tetapi penjaga nilai kehidupan.

Kisah Umar bin Khattab dan Amanah Harta


Jamaah Jumat yang berbahagia,


Kita juga mengenal Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, seorang pemimpin yang sangat tegas dalam menjaga amanah harta umat. Umar mengingatkan agar kekayaan tidak dibiarkan habis tanpa nilai dan tidak disimpan dalam bentuk yang mudah rusak.

Umar memahami bahwa:

Harta bukan untuk ditumpuk, tetapi juga tidak boleh dibiarkan menyusut nilainya.

Karena itu, emas dan perak menjadi standar kekayaan yang adil dan tahan waktu.


Pelajaran dari Para Sahabat

Jamaah yang dirahmati Allah,

Sebagian sahabat Nabi ﷺ menyimpan hartanya dalam bentuk emas dan perak, bukan karena cinta dunia, tetapi sebagai persiapan menghadapi masa sulit—paceklik, perjalanan jauh, atau kebutuhan mendesak.


Islam tidak mengajarkan hidup tanpa perencanaan.Islam mengajarkan tawakal yang disertai ikhtiar.


Tantangan Keuangan Umat Hari Ini


Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,


Hari ini banyak umat bekerja keras, namun:

Tabungan bertambah, tetapi daya beli menurun

Penghasilan naik, tetapi biaya hidup lebih cepat naik

Harta ada, tetapi terasa cepat habis

Ini bukan semata karena kurang rezeki, tetapi karena cara menyimpan nilai yang kurang tepat.


Rasulullah ﷺ bersabda:

“Orang yang cerdas adalah yang mampu mengatur urusan dunianya untuk akhiratnya.”


(Makna hadits)

Mengelola keuangan dengan baik adalah bagian dari kecerdasan seorang mukmin.


Emas Digital sebagai Sarana Zaman

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Zaman berubah, dan sarana pengelolaan harta pun berkembang. Hari ini dikenal emas digital, yaitu kepemilikan emas yang tercatat secara sistem, namun memiliki emas fisik sebagai dasar nilainya.


Dalam konteks ini, Fatwa DSN–MUI No. 77 Tahun 2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, selama memenuhi ketentuan syariah, antara lain:

Harga disepakati di awal

Tidak mengandung riba

Objek emasnya jelas dan ada


Adapun perbedaan pandangan mengenai Ya dan Bi Yadin, para ulama berbeda dalam memahami bentuk serah terima:

Ada yang menekankan serah terima fisik langsung

Ada yang membolehkan serah terima hukum selama kepemilikan sah

Perbedaan ini adalah khazanah fiqh, bukan alasan untuk saling menyalahkan.


Pesan utamanya adalah:

Umat Islam perlu kembali memiliki emas sebagai aset riil yang menjaga nilai kekayaan.


Khutbah Kedua


Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Marilah kita kembali meningkatkan ketakwaan kepada Allah.


Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik harta adalah harta yang berada di tangan orang shalih.”

(HR. Ahmad)


Harta yang baik adalah harta yang:

Halal cara memperolehnya

Aman cara menyimpannya

Bijak cara menggunakannya

Maka jadilah umat yang:

Melek keuangan

Tidak konsumtif

Menjaga nilai harta

Mandiri tanpa riba

Baik melalui emas fisik maupun sarana kepemilikan emas yang sesuai syariah di zaman ini, tujuan kita satu:

menjaga amanah harta dan memperkuat ekonomi umat.


Doa Penutup

Allahumma barik lana fi amwalina,

Allahumma aj’al amwalana hifzhan lana min fitnatid dunya,

Allahumma aj’alna ‘ibadan shalihin yahfazhun ni’matak.


Ya Allah, berkahilah harta kami,

jauhkan kami dari riba dan kelalaian,

dan kuatkan umat ini dengan ekonomi yang bermartabat.

Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Diawasi, Terdaftar, dan Tersertifikasi

BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Terdaftar BAPPEBTI
ICDX - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Member ICDX
ISO 27001:2022 Certified ISO 27001:2022
Terdaftar PSE Kominfo Terdaftar PSE
Butuh bantuan?