Jakarta, [17/1/2026]. PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) menyampaikan edukasi kepada masyarakat sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai kerugian investasi yang dialami seorang figur publik, di mana instrumen yang digunakan disebut sebagai “emas digital”. Perlu diluruskan bahwa instrumen yang digunakan dalam kasus tersebut adalah trading derivatif berbasis harga emas (AUX), bukan emas digital fisik sebagaimana yang dimaksud dalam layanan kepemilikan emas.
Trading Derivatif (AUX) dan Emas Digital Fisik adalah Dua Hal Berbeda
Instrumen AUX merupakan instrumen derivatif, di mana yang diperdagangkan adalah pergerakan harga emas, bukan emas fisik yang dimiliki oleh pengguna. Karakteristik trading derivatif berbasis emas (AUX):
- Tidak terdapat kepemilikan emas fisik
- Transaksi berbasis fluktuasi harga jangka pendek
- Umumnya menggunakan mekanisme leverage
- Potensi keuntungan dan kerugian dapat terjadi dalam waktu singkat
- Memiliki risiko tinggi dan tidak ditujukan untuk tujuan menabung
Kerugian yang timbul dari trading derivatif merupakan risiko aktivitas perdagangan, bukan risiko kepemilikan emas.
Emas Digital Fisik: Kepemilikan Emas Nyata
Berbeda dengan derivatif, emas digital fisik adalah layanan kepemilikan emas fisik yang nyata, yang pencatatannya dilakukan secara digital.Karakteristik emas digital fisik:
- Setiap saldo merepresentasikan emas fisik yang benar-benar ada
- Tidak menggunakan leverage
- Dapat dicetak atau ditarik dalam bentuk emas fisik
- Digunakan untuk menjaga nilai harta dalam jangka menengah dan panjang
Secara prinsip, emas digital fisik setara dengan menyimpan emas batangan, dengan sistem transaksi yang lebih modern dan efisien.
Pernyataan Resmi Manajemen
Adji Waluyo, Direktur PT Syariah Koin Indonesia, menyampaikan:
“Kami melihat adanya kesalahpahaman di masyarakat akibat penyebutan istilah ‘emas digital’ untuk aktivitas trading derivatif. Perlu kami luruskan, trading AUX adalah perdagangan pergerakan harga, bukan kepemilikan emas. Sementara emas digital fisik adalah kepemilikan emas nyata yang dicatat secara digital. Risiko keduanya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan.”
Ia menambahkan:
“Kerugian dari trading derivatif tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai keamanan emas digital fisik. Masyarakat perlu memahami instrumen yang digunakan, tujuan keuangan, serta risikonya sebelum mengambil keputusan.”
Imbauan ShariaCoin
ShariaCoin mengimbau masyarakat untuk:
- Memahami perbedaan antara trading dan kepemilikan aset
- Menyesuaikan instrumen keuangan dengan tujuan dan profil risiko
- Tidak menyamakan seluruh produk digital sebagai instrumen yang sama
- Mengedepankan literasi dan kehati-hatian sebelum bertransaksi
FAQ – Edukasi Publik ShariaCoin
1. Apakah AUX sama dengan emas digital?
Tidak. AUX adalah instrumen trading derivatif berbasis harga emas. Emas digital fisik adalah kepemilikan emas nyata.
2. Kenapa sama-sama disebut emas tapi risikonya berbeda?
Karena AUX memperdagangkan harga, sedangkan emas digital fisik menyimpan aset fisik.
3. Apakah trading AUX ilegal?
Trading derivatif adalah aktivitas legal, namun memiliki risiko tinggi dan tidak cocok untuk semua orang.
4. Apakah emas digital fisik bisa rugi?
Harga emas dapat naik dan turun, namun tidak ada risiko margin call, leverage, atau hangus dana seperti pada trading derivatif.
5. Apakah emas digital fisik bisa dicetak?
Ya. Emas digital fisik dapat dicetak atau ditarik dalam bentuk emas fisik sesuai ketentuan layanan.
6. Siapa yang cocok melakukan trading derivatif?
Trader berpengalaman yang memahami risiko dan siap menanggung potensi kerugian.
7. Siapa yang cocok menggunakan emas digital fisik?
Masyarakat yang ingin menabung, menjaga nilai harta, dan berorientasi jangka menengah hingga panjang.
Penutup
Digitalisasi keuangan memberikan banyak pilihan, namun juga menuntut pemahaman yang lebih baik. ShariaCoin berkomitmen untuk terus mendorong edukasi keuangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, agar masyarakat tidak salah memilih instrumen dan dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak.