Abstract
Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, penggunaan internet dalam bisnis juga semakin berkembang, bahkan produk pelayanan investasi emas pun dilakukan secara online.
Dimana berdasarkan hadist, emas merupakan suatu barang ribawi yang jual belinya harus secara tunai dan serah terimanya secara langsung.
Transaksi investasi emas secara online juga merupakan suatu transaksi yang dapat dibilang merupakan fenomena yang baru dalam bermuamalah.
Penelitian ini akan dilaksanakan pada aplikasi Sharia Coin, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris.
Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara serta Fatwa DSN MUI. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, skripsi, artikel, internet yang berhubungan dengan hukum islam dan aplikasi Sharia Coin.
Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme investasi emas pada Sharia Coin dilakukan melalui dua jenis produk yaitu produk Beli Emas dan Produk Emas Plus.
Berdasarkan analisis terhadap praktik investasi emas pada aplikasi Sharia Coin, akad-akad yang teridentifikasi digunakan antara lain adalah akad Wadi'ah Yad Amanah pada produk beli emas, akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada produk Emas Plus dan akad Salam pada transaksi tarik fisik emas bagi nasabah yang ingin menarik saldo tabungan emasnya.
Kemudian setelah disandingkan dengan ketentuan umum yang menjadi substansi Fatwa DSN MUI terkait, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/IV/2010 tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai, transaksi investasi emas pada aplikasi Sharia Coin tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
Skripsi selengkapnya dapat diunduh disini