Pertumbuhan rekening emas di aplikasi perbankan menunjukkan bahwa emas digital semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem keuangan masyarakat. Emas tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi mulai terintegrasi dengan layanan perbankan dan kebutuhan finansial sehari-hari.
Salah satu perkembangan yang menarik datang dari BRI melalui layanan Rekening Emas di BRImo. Hingga September 2026, jumlah Rekening Emas BRI mencapai lebih dari 3 juta rekening aktif dan mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut semakin menarik setelah hadirnya fitur Open Bundling Emas, yang memungkinkan nasabah membuka rekening emas melalui ekosistem BRImo. Integrasi seperti ini membuat emas semakin dekat dengan aktivitas keuangan masyarakat.
Namun, perkembangan tersebut sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar:
Bagaimana jika emas digital tidak hanya digunakan untuk menabung dan berinvestasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari solusi pembiayaan?
Emas Digital Tidak Harus Berhenti sebagai Instrumen Investasi
Selama ini masyarakat mengenal emas terutama sebagai aset untuk menyimpan nilai. Emas dapat dibeli secara bertahap, disimpan dalam jangka panjang, kemudian dijual ketika pemilik membutuhkan dana.
Namun secara karakteristik, emas memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya menarik untuk dikembangkan dalam ekosistem keuangan. Emas memiliki satuan yang jelas, mempunyai nilai pasar, dapat diperjualbelikan, dan memiliki pasar yang relatif luas.
Karakteristik tersebut membuka peluang agar kepemilikan emas dapat dikembangkan lebih jauh sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan berbasis aset.
Dari Menabung Emas Menuju Akses Pembiayaan
Bayangkan seorang nasabah telah mengumpulkan emas digital senilai Rp50 juta. Selama ini, ketika membutuhkan uang, salah satu pilihan yang tersedia adalah menjual sebagian atau seluruh emas tersebut.
Ke depan, dengan struktur kerja sama dan mekanisme hukum yang tepat, kepemilikan emas tersebut berpotensi menjadi bagian dari dasar pembiayaan tanpa harus selalu menjual seluruh aset emas yang dimiliki.
Konsep ini dikenal secara umum sebagai pembiayaan berbasis emas atau Gold-Backed Financing.
Dalam model seperti ini, nilai emas dapat menjadi salah satu komponen yang dipertimbangkan oleh bank atau lembaga jasa keuangan dalam menentukan kemampuan dan struktur pembiayaan nasabah.
Catatan: Kepemilikan emas digital tidak secara otomatis berarti dapat dijadikan agunan. Implementasinya membutuhkan struktur hukum, mekanisme pengikatan dan penguasaan aset, kustodian, manajemen risiko, serta kesesuaian dengan ketentuan regulator dan kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Mengapa Konsep Ini Menarik bagi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan?
1. Aset Lebih Mudah Diverifikasi
Emas digital dapat dicatat berdasarkan jumlah gram yang dimiliki nasabah. Dengan sistem pencatatan yang baik, lembaga keuangan dapat memperoleh informasi mengenai jumlah emas dan nilai indikatifnya.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang nasabah memiliki 20 gram emas dan harga referensi berada pada Rp2,5 juta per gram, nilai indikatif aset tersebut adalah Rp50 juta.
Nilai tersebut tentunya tidak berarti nasabah otomatis memperoleh pembiayaan Rp50 juta. Bank atau LJK tetap dapat menerapkan Loan to Value (LTV), margin of safety, credit scoring, kemampuan membayar, dan parameter risiko lainnya.
2. Proses Verifikasi Berpotensi Lebih Efisien
Dibandingkan aset seperti properti yang membutuhkan appraisal, pemeriksaan sertifikat, pengecekan kondisi fisik dan aspek legal lainnya, emas memiliki karakteristik yang relatif lebih sederhana dari sisi valuasi.
Apabila kepemilikan emas tercatat secara digital, memiliki underlying yang jelas, dan berada dalam sistem kustodian yang dapat diverifikasi, proses pemeriksaan aset berpotensi menjadi lebih efisien.
3. Memiliki Karakteristik Aset yang Likuid
Emas memiliki pasar jual-beli yang luas. Karakteristik ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang mekanisme mitigasi risiko pembiayaan.
Tentu saja, mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi harus dirancang secara jelas dalam perjanjian dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
4. Membuka Peluang Cross-Selling
Bagi bank, integrasi emas dengan layanan keuangan dapat menciptakan hubungan nasabah yang lebih luas.
- Tabungan dan transaksi perbankan.
- Investasi emas.
- Pembayaran.
- Transfer aset emas.
- Pembiayaan.
- Layanan keuangan lainnya.
Dengan demikian, emas dapat menjadi salah satu pintu masuk menuju financial ecosystem yang lebih luas.
Peluang EmasDigital.ID dalam Ekosistem Perbankan
Perkembangan integrasi emas dengan aplikasi perbankan menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap infrastruktur emas digital semakin besar.
EmasDigital.ID juga membuka peluang kerja sama dengan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk mengembangkan pemanfaatan emas digital dalam berbagai kebutuhan finansial.
Posisinya bukan hanya sebagai platform untuk membeli emas, tetapi dapat dikembangkan sebagai bagian dari infrastruktur digital gold ecosystem yang dapat terhubung dengan berbagai institusi keuangan.
Ruang kolaborasi dapat mencakup:
- Bank dan bank syariah.
- BPR dan BPRS.
- Perusahaan multifinance.
- Perusahaan pergadaian.
- Koperasi.
- Fintech pembiayaan.
- Lembaga jasa keuangan lainnya sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Peluang untuk Pembiayaan Konsumtif
Salah satu penggunaan yang potensial adalah pembiayaan konsumtif.
Misalnya seorang nasabah memiliki emas digital senilai Rp100 juta, tetapi membutuhkan dana untuk pendidikan, renovasi rumah, perjalanan, atau kebutuhan keluarga lainnya.
Dalam struktur pembiayaan yang sesuai, kepemilikan emas tersebut berpotensi menjadi bagian dari pertimbangan pembiayaan sehingga nasabah memiliki alternatif selain menjual seluruh emasnya.
Model seperti ini dapat memberikan pilihan likuiditas yang lebih fleksibel bagi pemilik aset.
Peluang yang Lebih Menarik: Modal Kerja UMKM
Potensi yang tidak kalah menarik adalah pembiayaan modal kerja.
Banyak pelaku UMKM memiliki aset pribadi, tetapi belum tentu memiliki aset yang mudah digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan.
Apabila kepemilikan emas digital dapat diverifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan, emas berpotensi menjadi salah satu komponen pendukung pembiayaan modal kerja.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan seperti:
- Pembelian persediaan.
- Pembelian bahan baku.
- Penambahan modal perdagangan.
- Kebutuhan cash flow usaha.
- Pengembangan usaha.
Dengan demikian, emas berpotensi berubah dari sekadar store of value menjadi bagian dari productive financing ecosystem.
Mengapa Model Ini Bisa Menjadi Menarik bagi UMKM?
UMKM sering menghadapi tantangan dalam memperoleh pembiayaan karena keterbatasan agunan, dokumentasi, maupun riwayat kredit.
Emas memiliki karakteristik yang berbeda dari sebagian aset lainnya. Nilainya dapat dihitung berdasarkan berat dan harga pasar, serta secara umum memiliki likuiditas yang lebih tinggi.
Jika kepemilikan emas dapat tercatat secara digital, memiliki underlying yang jelas, dan didukung oleh mekanisme kustodian serta penguasaan aset yang sesuai, maka emas berpotensi menjadi salah satu alternatif dalam ekosistem pembiayaan.
Bank Tidak Harus Membangun Seluruh Infrastruktur dari Nol
Di sinilah peluang kolaborasi menjadi penting.
Bank dan lembaga jasa keuangan dapat berfokus pada fungsi utama seperti funding, credit scoring, underwriting, pembiayaan, collection, dan risk management.
Sementara infrastruktur emas digital dapat mendukung fungsi seperti pencatatan kepemilikan, transaksi beli dan jual, informasi harga, settlement, serta pengelolaan underlying dan kustodian sesuai struktur kerja sama.
Pendekatan tersebut memungkinkan terbentuknya model B2B2C, di mana teknologi dan infrastruktur emas digital dapat terhubung dengan produk keuangan milik bank atau lembaga jasa keuangan untuk melayani nasabah.
Dari Open Bundling Menuju Open Financial Ecosystem
Pertumbuhan Rekening Emas BRI memberikan pelajaran penting bagi industri keuangan Indonesia. Ketika emas ditempatkan langsung dalam ekosistem digital yang sudah digunakan masyarakat, adopsinya dapat meningkat secara signifikan.
Perkembangan tersebut dapat menjadi awal dari evolusi yang lebih besar.
Emas digital tidak hanya menjadi produk investasi, tetapi dapat terhubung dengan berbagai aktivitas finansial seperti penyimpanan aset, transaksi, transfer, likuiditas, hingga pembiayaan.
Masa depan emas digital bukan hanya tentang berapa banyak gram emas yang dimiliki seseorang, tetapi juga tentang bagaimana aset tersebut dapat memberikan lebih banyak pilihan finansial bagi pemiliknya.
EmasDigital.ID Membuka Ruang Kolaborasi
EmasDigital.ID melihat perkembangan emas digital sebagai peluang untuk membangun ekosistem yang lebih luas bersama bank dan lembaga jasa keuangan.
Kerja sama dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, termasuk integrasi produk emas digital, distribusi produk, layanan transaksi emas, hingga pengembangan solusi pembiayaan berbasis emas sesuai dengan model bisnis, izin, struktur hukum, dan ketentuan regulator masing-masing institusi.
Tujuannya sederhana: membuat emas digital tidak berhenti sebagai produk investasi, tetapi dapat menjadi bagian dari solusi keuangan yang memberikan akses, fleksibilitas, dan pilihan likuiditas bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pertumbuhan rekening emas melalui kanal perbankan menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa memiliki emas secara digital.
Tahap berikutnya adalah bagaimana industri dapat membangun ekosistem yang memungkinkan emas tersebut memiliki fungsi yang lebih luas.
Bagi masyarakat, emas dapat menjadi sarana investasi dan penyimpan nilai. Bagi UMKM, emas berpotensi menjadi salah satu aset pendukung kebutuhan modal. Sementara bagi bank dan lembaga jasa keuangan, integrasi emas digital dapat membuka peluang produk baru dengan proses verifikasi aset yang berpotensi lebih efisien.
Karena itu, masa depan emas digital sangat mungkin bukan hanya tentang digitalisasi pembelian emas, tetapi tentang membangun ekosistem keuangan berbasis aset emas.
EmasDigital.ID membuka peluang kolaborasi dengan bank dan lembaga jasa keuangan untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem tersebut secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.