Jakarta (17/5/2026). Platform emas digital berbasis syariah ShariaCoin kembali mencatat aktivitas transaksi yang stabil sepanjang April 2026, di tengah pergerakan harga emas global yang masih dipengaruhi dinamika geopolitik dan arah kebijakan ekonomi dunia. Kinerja ini memperlihatkan bahwa minat masyarakat terhadap emas digital berbasis aset riil tetap terjaga sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) dan penyimpan nilai jangka panjang.
Sepanjang April 2026, total nilai transaksi emas digital yang tercatat di dalam ekosistem ShariaCoin mencapai Rp 1.026.300.377,10. Dengan rata-rata harga emas selama April 2026 sebesar Rp 2.700.000 per gram, maka volume transaksi yang terjadi setara dengan sekitar 380,11 gram emas, atau mendekati 0,38 kilogram emas fisik.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas transaksi masyarakat tetap berlangsung secara sehat dan konsisten, terutama di periode pasca Ramadan dan Idul Fitri, ketika sebagian pengguna mulai kembali mengalokasikan dana ke instrumen aset riil dan lindung nilai.
Sepanjang April 2026, pasar emas global juga masih bergerak dinamis akibat kombinasi beberapa faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian geopolitik kawasan Timur Tengah, fluktuasi harga energi, hingga ekspektasi kebijakan suku bunga global. Dalam kondisi tersebut, emas tetap menjadi salah satu instrumen yang dipilih masyarakat untuk menjaga stabilitas nilai aset.
Di sisi operasional, ShariaCoin mencatat pembayaran biaya kustodi penyimpanan emas selama April 2026 sebesar Rp 5.652.176,97. Biaya kustodi ini mencakup layanan penyimpanan emas fisik di vault kustodian, pengamanan aset, pencatatan kepemilikan emas digital, serta integrasi sistem kustodian dengan platform transaksi digital syariah.
Keberadaan sistem kustodi menjadi elemen fundamental dalam ekosistem ShariaCoin. Seluruh transaksi pengguna didukung oleh underlying emas fisik yang tersimpan secara sistematis dan transparan, sehingga memastikan keamanan, akuntabilitas, serta kepastian kepemilikan aset pengguna.
Model bisnis berbasis underlying asset ini juga menjadi pembeda utama ShariaCoin dalam membangun ekosistem keuangan digital syariah yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berbasis aset riil.
Selain memperkuat layanan tabungan emas digital, ShariaCoin juga terus mengembangkan berbagai produk berbasis emas syariah lainnya, termasuk deposito emas, gadai emas, cicilan emas, hingga transaksi digital berbasis emas dan stable asset syariah.
Memasuki kuartal kedua tahun 2026, ShariaCoin menargetkan beberapa fokus pengembangan utama, antara lain:
- peningkatan aktivitas transaksi dan retensi pengguna,
- optimalisasi efisiensi kustodi dan pengelolaan aset,
- penguatan infrastruktur keamanan dan kepatuhan syariah,
- serta perluasan inklusi keuangan berbasis emas digital di Indonesia.
Kinerja April 2026 menunjukkan bahwa meskipun pasar global masih berada dalam fase volatilitas, minat masyarakat terhadap ekosistem emas digital syariah tetap tumbuh secara positif. Dengan dukungan infrastruktur kustodi yang kuat serta pendekatan berbasis aset riil, ShariaCoin terus memperkuat posisinya sebagai platform emas digital syariah yang adaptif dan terpercaya di era ekonomi digital.
Sumber:
Data internal ShariaCoin (April 2026)
Analisis harga emas rata-rata April 2026
Ringkasan dinamika pasar emas global dan geopolitik 2026
“ShariaCoin — Real Value. Real Assets. Built on Trust.”
About ShariaCoin
ShariaCoin adalah platform emas digital syariah yang:
- Terdaftar di Bappebti
- Emas disimpan di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX/ICH)
- Diawasi Dewan Pengawas Syariah
- Produk inti: Gold & Silver Savings · Gold Deposit · Gold Pawn · Sharia Digital Transactions