ShariaCoin Catat Volume Transaksi Emas Digital Setara 442,85 Gram Selama Mei 2026

01 Jun 2026
ShariaCoin Catat Volume Transaksi Emas Digital Setara 442,85 Gram Selama Mei 2026

Jakarta (7/6/2026) – Platform emas digital berbasis syariah ShariaCoin kembali mencatat aktivitas transaksi yang positif sepanjang Mei 2026. Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, fluktuasi nilai tukar, dan dinamika kebijakan moneter internasional, minat masyarakat terhadap emas digital berbasis aset riil tetap menunjukkan tren yang stabil.

Sepanjang Mei 2026, total volume transaksi emas digital yang tercatat di dalam ekosistem ShariaCoin mencapai 442,85 gram emas. Dengan rata-rata harga emas selama Mei 2026 sebesar Rp2.600.000 per gram, maka total nilai transaksi yang terjadi setara dengan sekitar Rp1.151.410.000.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa emas digital berbasis syariah masih menjadi pilihan masyarakat dalam menjaga nilai aset dan melakukan diversifikasi keuangan melalui instrumen yang didukung underlying asset nyata.

Selama Mei 2026, pasar emas global masih dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk perkembangan geopolitik internasional, pergerakan harga energi dunia, serta ekspektasi pelaku pasar terhadap arah suku bunga global. Dalam kondisi tersebut, emas tetap mempertahankan perannya sebagai instrumen safe haven yang banyak diminati investor maupun masyarakat umum.

Di sisi operasional, ShariaCoin mencatat pembayaran biaya kustodi penyimpanan emas sebesar Rp6.379.890 selama Mei 2026. Biaya kustodi ini mencakup layanan penyimpanan emas fisik pada vault kustodian, pengamanan aset, pencatatan kepemilikan emas digital, serta integrasi sistem kustodian dengan platform transaksi digital syariah.

Keberadaan sistem kustodi merupakan salah satu fondasi utama dalam ekosistem ShariaCoin. Seluruh transaksi pengguna didukung oleh underlying emas fisik yang tersimpan secara sistematis dan transparan sehingga memberikan kepastian kepemilikan, keamanan aset, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat.

Model bisnis berbasis aset riil tersebut menjadi pembeda utama ShariaCoin dalam membangun ekosistem keuangan digital syariah yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Selain layanan tabungan emas digital, ShariaCoin terus mengembangkan berbagai produk berbasis emas syariah lainnya, termasuk deposito emas, gadai emas, cicilan emas, hingga transaksi digital berbasis emas dan stable asset syariah.

Memasuki pertengahan tahun 2026, ShariaCoin menargetkan beberapa fokus pengembangan utama, antara lain:


  • Peningkatan aktivitas transaksi dan retensi pengguna;
  • Optimalisasi efisiensi kustodi dan pengelolaan aset;
  • Penguatan infrastruktur keamanan dan kepatuhan syariah;
  • Perluasan akses inklusi keuangan berbasis emas digital di Indonesia.

Kinerja Mei 2026 menunjukkan bahwa meskipun pasar global masih menghadapi berbagai tantangan dan volatilitas, minat masyarakat terhadap ekosistem emas digital syariah tetap tumbuh secara positif. Dengan dukungan infrastruktur kustodi yang kuat serta pendekatan berbasis aset riil, ShariaCoin terus memperkuat posisinya sebagai platform emas digital syariah yang adaptif, aman, dan terpercaya di era ekonomi digital.

Sumber:


  • Data Internal ShariaCoin (Mei 2026)
  • Analisis Harga Emas Rata-Rata Mei 2026
  • Ringkasan Dinamika Pasar Emas Global dan Geopolitik 2026

“ShariaCoin — Real Value. Real Assets. Built on Trust.”


About ShariaCoin

ShariaCoin adalah platform emas digital syariah yang:


  • Terdaftar di Bappebti;
  • Emas disimpan di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX/ICH);
  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah;
  • Produk utama: Gold & Silver Savings, Gold Deposit, Gold Pawn, Gold Installment, dan Sharia Digital Transactions.