Transaksi Emas Digital ShariaCoin Triwulan III 2025 Capai 3,1 Kg, Meningkat Seiring Optimisme Pasar

31 Oct 2025
Transaksi Emas Digital ShariaCoin Triwulan III 2025 Capai 3,1 Kg, Meningkat Seiring Optimisme Pasar

Jakarta, Oktober 2025 — Platform investasi emas digital ShariaCoin mencatat kinerja positif sepanjang Triwulan III 2025, dengan total volume transaksi mencapai 3,13 kilogram emas digital atau setara dengan nilai transaksi Rp 6,05 miliar.


Kenaikan signifikan terjadi pada September 2025, di mana total transaksi menembus Rp 3,15 miliar atau 1,58 kg emas digital. Peningkatan ini didorong oleh gairah pasar pasca-penunjukan Menteri Keuangan baru serta arah kebijakan fiskal yang mendorong optimisme ekonomi nasional. Sebagai perbandingan, total transaksi pada Juli 2025 tercatat Rp 1,01 miliar (549 gram), dan Agustus 2025 mencapai Rp 1,88 miliar (1.003 gram). Rata-rata harga emas selama periode tersebut berada di kisaran Rp 1,84 juta hingga Rp 2 juta per gram.


Dari sisi biaya transaksi yang dikeluarkan untuk ICDX-ICH, biaya layanan dan PPN pada triwulan ini mencapai Rp 28,51 juta, mencerminkan pertumbuhan seiring peningkatan volume transaksi nasabah.


Kinerja kuat ini menunjukkan konsistensi ShariaCoin dalam memperkuat ekosistem emas digital berbasis syariah, dengan sistem kustodian aman dan akad sesuai prinsip syariah.


Tentang ShariaCoin


ShariaCoin (Syariah Koin Indonesia) merupakan platform emas digital yang terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, dengan sistem penyimpanan emas fisik di Indonesia Clearing House (ICH) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Selain tabungan emas, perusahaan juga menyediakan layanan gadai emas, deposito emas, dan pembiayaan berbasis emas bekerja sama dengan PT Gadai Syariah Indonesia (berizin OJK), guna memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS): Hasan Ali, M.A. dan Asnawi, serta dipimpin oleh Direktur Utama T. Arga dan Direktur Adji Waluyo.


#SyariahKoinIndonesia #EmasDigital #InvestasiSyariah #TabunganEmas #FintechSyariah #InklusiKeuanganSyariah #Bappebti #EmasDigitalIndonesia #GadaiEmas #DepositoEmas